Kamis, 01 Desember 2011

DIKTAT HAKI UNTUK UTS


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Sejarah Hak Kekayaan Intelektual
Arti penting perlindungan hak kekayaan intelektual menjadi lebih dari sekedar keharusan setelah dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement on Tarif and Trade) dan setelah konferensi Marakesh pada bulan April 1994 disepakati pula kerangka GATT akan diganti dengan system perdagangan dunia yang dikenal dengan WTO (World Trade Organization) yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang pengesahan WTO yang diundangkan dalam Lembaran Negara RI Nomor 57 Tahun 1997 tanggal 2 November 1994.

Munculnya hak kekayaan intelektual/intellectual property right sebagai bahan pembicaraan dalam tatanan nasional, regional bahkan internasional tidak lepas dari pembentukan organisasi perdagangan dunia/World Trade Organization (WTO). WTO merupakan salah satu badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar Negara. Sistim perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Walaupun ditandatangani oleh pemerintah, tujuan utama adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, ekspor-impor dalam kegiatan perdagangan Indonesia yang merupakan salah satu negara pendiri WTO tahun 1994.

Peranan WTO adalah :
1.     Mengadministrasikan berbagai persetujuan yang dihasilkan dalam putaran Uruguay di bidang barang dan jasa, baik multilateral maupun plulateral serta mengawasi pelaksanaan komitmen akses pasar di bidang tariff maupun non tariff
2.     Mengawasi praktik-praktik perdagangan internasional dengan secara reguler meninjau kebijakan perdagangan negara anggotanya melalui prosedur notifikasi                                                                                                                                
3.     Sebagai forum dalam menyelesaikan sengketa dan menyediakan mekanisme konsiliasi guna mengatasi sengketa perdagangan yang timbul
4.     Menyediakan bantuan teknis yang diperuntukkan bagi anggotanya termasuk bagi negara-negara berkembang dalam melaksanakan hasil putaran Uruguay
5.     Sebagai forum bagi negara anggotanya untuk terus menerus melakukan perundingan pertukaran konsesi di bidang perdagangan guna mengurangi hambatan perdagangan dunia.     
                                                          
Adapun fungsi WTO adalah :
1.     Mendukung pelaksanaan administrasi dan penyelenggaraan persetujuan-persetujuan perdagangan multilateral dan plurilateral yang telah dicapai untuk mewaujudkan sasaran-sasaran dari persetujuan-persetujuan tersebut
2.     Merupakan forum perundingan untuk anggota-anggotanya yang berhubungan dengan perdagangan multilateral mereka dalam bidang yang diatur dalam persetujuan-persetujuan perdagangan multilateral dan plurilateral yang telah dicapai termasuk keputusan-keputusan yang ditentukan kemudian dalam pertemuan tingkat menteri
3.     Mengatur dan mengadministrasikan pelaksanaan ketentuan tertib dan prosedur penyelesaian sengketa perdagangan
4.     Mengatur dan mengadministrasikan mekanisme pemantauan kebijakan perdagangan

Meskipun WTO secara resmi berdiri pada tanggal 1 Januari 1915 tetapi system perdagangan itu sendiri telah ada sejak setengah abad yang lalu yaitu sejak tahun 1948. Dalam struktur lembaga WTO terdapat dewan umum (general council) dan dewan umum ini membawahi tiga dewan dimana salah satunya adalah dewan TRIPs (Trade Related Aspect Intellectual Property Right).
Dalam kerangka perundingan-perundingan multilateral di bidang perdagangan dilakukan melalui putaran-putaran perundingan (round). Pada tanggal 15 Desember 1993, GATT (General Agreement on Tarif and Trade) telah menyelesaikan putaran Uruguay (Uruguay Round) yang merupakan putaran ke delapan. Selama putaran Uruguay berlangsung terdapat 15 hal yang menjadi topic dalam agenda perundingan termasuk mengenai Trade Related Aspect Intellectual Property Right (TRIPs) atau aspek-aspek dagang yang terkait dengan hak kekayaan intelektual. Perundingan di bidang ini bertujuan :
1.     Meningkatkan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dari produk-produk yang diperdagangkan
2.     Menjamin prosedur pelaksanaan hak kekayaan intelektual yang tidak menghambat kegiatan perdagangan
3.     Merumuskan aturan serta disiplin mengenai pelaksanaan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual
4.     Mengembangkan prinsip, aturan dan mekanisme kerjasama internasional untuk menangani perdagangan barang-barang hasil pemalsuan/pembajakan atas hak kekayaan intelektual.

Terbentuknya persetujuan TRIPs dalam putaran Uruguay ini pada dasarnya merupakan dampak dari kondisi perdagangan dan ekonomi internasional yang dirasa semakin mengglobal sehingga perkembangan teknologi sebagai pendukungnya tidak lagi mengenal batas-batas negara.
TRIPs hanyalah sebagian dari keseluruhan system perdagangan yang diatur dalam WTO dan keanggotaan Indonesia pada WTO menyiratkan bahwa Indonesia secara otomatis terikat pada TRIPs.

Hak kekayaan intelektual selalu menjadi salah satu topic perundingan internasional mengenai perdagangan multilateral. Salah satu bentuk nyata yaitu bahwa permasalahan hak kekayaan intelektual oleh Amerika Serikat harus ditempatkan dalam naungan GATT. Gagasan agar pertemuan-pertemuan GATT juga mempermasalahkan hak kekayaan intelektual timbul karena desakan Amerika Serikat yang menilai bahwa WIPO (World Intellectual Property Organization) memiliki kelemahan-kelemahan.

Kelemahan WIPO antara lain :
1.   Tidak bisa mengadaptasi perubahan struktur perdagangan internasional terhadap bukan anggotanya
2.   Tidak dapat memberlakukan ketentuan-ketentuan terhadap bukan anggotanya
3.   Tidak memiliki mekanisme untuk mengendalikan dan menghukum pelaku pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual.

WIPO merupakan organisasi yang menangani masalah hak kekayaan intelektual sebelum lahirnya WTO. WIPO yang didirikan pada tahun 1970 bukan merupakan bagian dari badan khusus PBB. Dibandingkan dengan WIPO, WTO menawarkan harapan karena mempunyai lembaga penyelesaian sengketa perdagangan yang timbul di antara Negara anggota.


B.   Istilah dan Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Dahulu secara resmi sebutan Intellectual Property Right (IPR) diterjemahkan dengan hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual dan di negeri Belanda istilah tersebut diintrodusir dengan sebutan Intellectuele Eigendomsrecht. GBHN 1993 maupun GBHN 1998 tentang program pembangunan nasional tahun 2000-2004 menterjemahkan istilah Intellectual Property Right ini dengan hak atas kekayaan intelektual yang disingkat dengan HaKI.

Kata milik atau kepemilikan lebih tepat digunakan dari pada kata kekayaan karena pengertian hak milik memiliki ruang lingkup yang lebih khusus dibandingkan dengan istilah kekayaan. Menurut system hukum perdata, hukum harta kekayaan itu meliputi hukum kebendaan immaterial yang juga menjadi objek  hak milik sebagaimana diatur dalam hukum kebendaan. Oleh karena itu lebih tepat jika digunakan istilah hak atas kepemilikan intelektual dari pada hak atas kekayaan intelektual.

Dalam konsep harta kekayaan setiap barang selalu ada pemiliknya yang disebut pemilik barang dan setiap pemilikan barang mempunyai hak atas barang miliknya yang lazim disebut hak milik. Dari pengertian ini, istilah milik lebih menunjukkan kepada hak seseorang atas suatu benda secara konkrit dan bukan menunjuk pada suatu harta kekayaan  yang sangat luas. Hak kekayaan intelekatual lebih tepat dikualifikasikan sebagai hak milik karena hak milik itu sendiri merupakan hak paling utama jika dibandingkan dengan hak-hak kebendaan lainnya.
HaKI dapat diartikan sebagai hak atas kepemilikan terhadap kepemilikan karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Karya-karya tersebut merupakan kebendaan tidak berwujud yang memiliki nilai-nilai moral, praktis dan ekonomis. Pada dasarnya yang termasuk dalam lingkup HaKI adalah segala karya dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan malalui akal atau daya pikir seseorang atau manusia.

Karya-karya intelektual tersebut, apakah di bidang ilmu pengetahuan ataukah seni, sastra atau teknologi dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi property terhadap karya-karya intelektual.

WR. Cornish memberi rumusan tentang hak kekayaan intelektual sebagai berikut :
“Intellectual property right protecs applicants of ideas information that are of commercial value”.

Menurut Sri Redjeki Hartono hak milik intelektual pada hakekatnya merupakan suatu hak dengan karakteristik khusus dan istimewa karena hak tersebut diberikan oleh negara.

Negara berdasarkan ketentuan undang-undang memberikan hak khusus tersebut kepada yang berhak sesuai prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Jadi pada hakekatnya hak kekayaan intelektual adalah adanya suatu creation (kreasi). Kreasi ini mungkin dalam bidang kesenian (art) atau dalam bidang industry ataupun dalam bidang ilmu pengetahuan atau kombinasi antara ketiganya.



C.   Ruang Lingkup Hak Kekayaan Intelektual
Hak atas kekayaan intelektual baru ada bila kemampuan intelektual manusia telah membentuk sesuatu yang bisa dilihat, didengar, dibaca maupun digunakan secara praktis.

Hak atas kekayaan intelektual merupakan hak yang berasal dari kegiatan kreatif, suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, yang juga mempunyai nilai ekonomi. Bentuk nyata dari kemampuan intelektual manusia tersebut bisa dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra.

Jika dicermati dalam kepustakaan ilmu hukum pada umumnya para penulis membagi hak kekayaan intelektual dalam dua golongan, yaitu :
1.   Hak Cipta
2.   Hak Atas Kekayaan Industri (industial property) yang terdiri dari :
a. Hak Paten
b. Hak Merek
c. Hak Produk Industri
d. Penganggulangan Praktik Persaingan Curang

Secara umum pembagian Hak Kekayaan Intelektual terdiri dari :
1.   Hak Cipta
2.   Hak Kekayaan Perindustrian, yang terdiri    dari :
a.   Paten
b.   Merek
c.   Desain Industri
d.   Rahasia Dagang
e.   Persaingan Usaha Tidak Sehat
f.   Tata Letak Sirkuit Terpadu
g.   Varietas Tanaman

Perjanjian internasional tentang aspek-aspek perdagangan dari hak kekayaan intelektual (The TRIPs Agreement) menyatakan bahwa hak kekayaan intelektual terdiri dari :
1.     Hak Cipta
2.     Merek Dagang
3.     Indikasi Geografis
4.     Desain Industri
5.     Paten
6.     Tata Letak (topografi) sirkuit terpadu
7.     Perlindungan Informasi Rahasia
8.     Control Terhadap Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat

Apabila diperhatikan, peraturan perundang-undangan hak kekayaan intelektual di Indonesia, hal-hal yang sudah diatur adalah tentang hak cipta, paten, merek, varietas jenis tanaman, rahasia dagang, desain industry dan desain rangkaian tata letak sirkuit terpadu.

BAB II
HAK  CIPTA

A.   Pengertian Hak Cipta, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta
1.   Pengertian Hak Cipta
Dalam Pasal 1 butir (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, hak cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun yang dimaksud dengan mengumumkan di sini adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun termasuk media internet atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain, sedangkan memperbanyak adalah menambah jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
2. Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Apabila suatu ciptaan terdiri dari atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu atau dalam hal tidak ada orang tersebut yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.

3.   Pemegang Hak Cipta
Pemegang hak cipta merupakan pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

B.   Pengaturan Hak Cipta
Sebelum Indonesia merdeka masalah hak cipta diatur berdasarkan Auteurswet Stb. 1912 Nomor 600. Setelah Indonesia merdeka katentuan mengenai hak cipta terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 LN Tahun 1982 Nomor 15. Kemudian undang-undang tersebut diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 LN 1987 Nomor 42 dan diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 LN Nomor 29. Undang-undang ini juga kembali dirubah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Perubahan undang-undang mengenai hak cipta tersebut disebabkan oleh :
1.   Perkembangan di bidang ekonomi nasional dan internasional berkembang dengan cepat sehingga perlindungan mengenai hak cipta perlu ditingkatkan
2.   Indonesia ikut serta dalam perjanjian internasional khususnya TRIPs sehingga wajib menyesuaikan undang-undang hak cipta (UUHC) dengan perjanjian internasional.

C.   Ciptaan Yang Dilindungi
Dalam Undang-Undang Nomor 919 Tahun 2002, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
1.       Buku, program computer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain
2.       Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
3.       Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4.       Lagu atau music dengan atau tanpa teks
5.       Drama atau drama musical, tari, koreografer, pewayangan dan pantomim
6.       Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan
7.       Arsitektur
8.       Peta
9.       Seni batik
10. Fotografi
11. Sinematografi
12.     Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

D.   Ciptaan Yang Tidak Ada Hak Ciptanya
Ada beberapa hal yang tidak ada hak ciptanya, antara lain :
1.   Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
2.   Peraturan perundang-undangan
3.   Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
4.   Putusan pengadilan atau penetapan hakim
5.   Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Suatu tindakan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila tindakan yang dilakukan antara lain :
1.   Mengumumkan dan/atau perbanyakan lambang negara dan/atau kebangsaan menurut sifatnya yang asli
2.   Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada pencipta itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak
3.   Pengambilan berita actual baik seluruh maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat kabar atau sumber sejenis lain dengnan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila :
1.   Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta
2.   Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan
3.   Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya  maupun sebagian guna keperluan :
a.     Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, atau
b.     Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta
4.   Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan
5.   Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf Braille guna keperluan para tuna netra kecuali perbanyakan itu bersifat komersial
6.   Perbanyakan suatu ciptaan selain program computer secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya
7.   Pembuatan salinan cadangan suatu program computer oleh pemilik program computer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

E.   Prosedur Permohonan Hak Cipta
Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dan dicatat dalam daftar umum ciptaan. Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud atau bentuk dari ciptaan yang didaftar. Dalam Pasal 37 UUHC diuraikan mengenai pendaftaran hak cipta, yaitu :
1.   Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau kuasa
2.   Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh ciptaan atau penggantiannya dengan dikenai biaya
3.   Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap
4.   Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal
5.   Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah
6.   Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden
Pendaftaran ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37 atau pada saat diterimanya permohonan dengan lengkap menurut Pasal 37 UUHC. Hal-hal yang dimuat dalam daftar umum ciptaan adalah :
1.   Nama pencipta dan pemegang hak cipta
2.   Tanggal penerimaan surat permohonan
3.   Tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37 UUHC
4.   Nomor pendaftaran ciptaan


F.   Masa Berlakunya Perlindungan Hak Cipta
Jangka waktu perlindungan terhadap karya cipta tidaklah sama. Untuk beberapa karya cipta seperti :
1.     Buku, pamflet dan semua hasil karya tulis lain
2.     Drama atau drama musical, tari, koreografi
3.     Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat dan seni patung
4.     Seni batik
5.     Lagu atau music dengan atau tanpa teks
6.     Arsitektur
7.     Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya
8.     Alat peraga
9.     Peta
10. Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai
Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Apabila hasil karya cipta seperti tersebut di atas dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Untuk karya cipta yang berbentuk :
1.   Program computer
2.   Sinematografi
3.   Fotografi
4.   Database
5.   Karya hasil pengalihwujudan
Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan dan hak cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan

G.   Peralihan Hak Cipta
Hak cipta merupakan benda bergerak. Hak cipta dapat beralih dan dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
1.   Pewarisan.
Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat dan hak cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat.
2.   Hibah
3.   Wasiat
4.   Perjanjian tertulis
5.   Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan

H.   Ketentuan Pidana
Mengenai ketentuan pidana dalam hak cipta dapat ditemukan dalam Pasal 72 UUHC, yaitu :
(1)     Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau  denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
(2)     Barang siapa menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
(3)     Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program computer dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
(4)     Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
(5)     Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20 atau Pasal 49 ayat(3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
(6)     Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
(7)     Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
(8)     Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
(9)     Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 28 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Pasal 17 UUHC :
Pemerintah melarang  pengumuman setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan serta ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.

Pasal 19 UUHC :
(1) Untuk memperbanyak atau mengumumkan ciptaannya, pemegang hak cipta atas potret seseorang harus terlebih dahulu mendapat izin dari orang yang dipotret atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia
(2) Jika suatu potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk perbanyakan atau pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila pengumuman atau perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam potret itu, pemegang hak cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam potret itu atau izin ahli warisnya masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia
(3) Ketentuan dalam pasal ini hanya berlaku terhadap potret yang dibuat :
a.   Atas permintaan sendiri dari orang yang   dipotret
b.   Atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret, tau
c.   Untuk kepentingan orang yang dipotret

Pasal 20 UUHC menyatakan bahwa pemegang hak cipta atas potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat :
1.   Tanpa persetujuan dari orang yang dipotret
2.   Tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret, atau
3.   Tidak untuk kepentingan yang dipotret
Apabila pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.

Pasal 24 UUHC :
(1) Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut pemegang  hak cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan dalam ciptaannya
(2)  Suatu ciptaan tidak boleh diubah walaupun hak ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain kecuali dengan persetujuan pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal pencipta telah meninggal dunia
(3)  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku  juga terhadap perubahan judul dan anak judul ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samara pencipta
(4)  Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.

Pasal 25 UUHC :
(1) Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak cipta tidak boleh ditiadakan atau diubah
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah

Pasal 27 UUHC :
Kecuali atas izin pencipta, sarana control teknologi sebagai pengaman hak pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan atau dibuat tidak berfungsi.

Pasal 28 UUHC :
(1)     Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi khususnya di bidang cakram optic (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang
(2)     Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optic sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengnan peraturan pemerintah.

Pasal 49 UUHC :
(1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya
(2) Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi

Pasal 55 UUHC :  
Penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuan :
a.       Meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan itu
b.       Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya
c.       Mengganti atau mengubah judul ciptaan
d.       Mengubah isi ciptaan


BAB III
HAK PATEN

A.   Pengertian Paten, Invensi dan Inventor
1.   Pengertian Paten
Paten dapat didefinisikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

2.   Invensi
Invensi merupakan ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

3.   Inventor
Inventor diartikan sebagai seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

B.   Pengaturan Paten.
Pengaturan paten di Indonesia baru pertama kali pada tahun 1989 yakni dengan disahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 Tentang Paten (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 39. Tambahan Lembaran Negara Nomor 389) yang mulai efektif berlaku pada tanggal 1 Agustus 1991. Dasar pertimbangan dan tujuan pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 adalah :
1.   Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur merata material dan spiritual
2.   Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan sector ekonomi pada khususnya, teknologi memiliki peranan yang sangat penting artinya dalam usaha peningkatan dan pengembangan industry
3.   Bahwa dengan memperhatikan pentingnya teknologi dalam peningkatan dan pengembangan industry tersebut, diperlukan upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi kegiatan penemuan teknologi dan perangkat untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hasil kegiatan tersebut
4.   Bahwa untuk mewujudkan iklim dan perangkat perlindungan hukum sebagaimana tersebut di atas, dipandang perlu untuk segera menetapkan pengaturan mengenai paten dalam suatu undang-undang.

Dari pertimbangan di atas bahwa pengundangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 merupakan langkah awal dalam menciptakan suatu iklim atau suasana yang lebih baik dan mampu mendorong gairah atau semangat penemuan teknologi dan sekaligus didukung dengan memberikan perlindungan hukum yang memadai.
Setelah berlaku beberapa waktu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 direvisi dengan  Undang-Undang  Nomor 13 Tahun 1997  yang mulai  berlaku  sejak  tanggal 7 Mei 1997. Selain melakukan penyempurnaan terhadap berbagai ketentuan yang dirasa kurang memberikan perlindungan hukum bagi penemu, juga melakukan penyesuaian dengan persetujuan TRIPs.

Pengaturan mengenai paten kemudian dilakukan revisi kembali, yaitu dengan disahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten, selanjutnya disebut UUP (LN Tahun 2001 Nomor 109, tambahan LN Nomor 4130) yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2001.
C.   Invensi Yang Dapat Diberikan Paten
Tidak semua invensi dapat dipatenkan atau mencakup ruang lingkup paten. Di Negara manapun pada umumnya mensyaratkan bahwa paten hanya akan diberikan pada invensi yang baru (novelty), mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industry.

Pasal 2 ayat (1) UUP menyatakan bahwa paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industry. Lebih lanjut dijelaskan dalam ayat (2) bahwa suatu invensi mengandung langkah inventif jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian di bidang teknik merupakan hal yang tidak diduga sebelumnya dan dalam ayat (3) menyatakan bahwa penilaian suatu invensi merupakan hal yang tidak diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal permohonan itu diajukan.

D.   Prosedur Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan. Setiap permohonan tersebut hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi.
Dalam Pasal 24 UUP disebutkan bahwa suatu permohonan paten yang diajukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia diajukan ke Direktorat Jenderal. Dalam permohonan paten hal-hal yang harus dimuat antara lain :
1.       Tanggal, bulan dan tahun permohonan
2.       Alamat lengkap dan alamat jelas pemohon
3.       Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor
4.       Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
5.       Surat kuasa khusus dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa
6.       Pernyataan permohonan untuk dapat diberikan paten
7.       Judul invensi
8.       Klaim yang terkandung dalam invensi
9.       Deskrepsi tentang invensi yang secara lengkap memuat keterangan tentang tata cara melaksanakan invensi
10.     Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi
11.     Abstrak invensi
12.     Apabila permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan inventor maka permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang lengkap, bukti yang cukup bahwa ia berhak atas invensi yang bersangkutan.

E.   Masa Berlaku Perlindungan Paten
Masa berlakunya hak paten tergantunga kepada katentuan undang-undang paten di masing-masing Negara, tetapi pada umumnya berkisar antara 8 (delapan) sampai 20 (dua puluh) tahun,   misalnya :
1.     Columbia, 8 (delapan) tahun setelah tanggal  pendaftaran
2.     Peru, 10 (sepuluh) tahun setelah tanggal pendaftaran
3.     Nigeria, 20 (dua puluh) tahun setelah tanggal            masuknya permohonan
Mengenai jangka waktu berlakunya paten di Indonesia, dalam Pasal 8 UUP menyatakan bahwa paten diberikan untuk jangka waktu  selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal pemerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Selanjutnya dalam Pasal 9 UUP disebutkan bahwa paten sederhana diberikan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

F.   Peralihan Hak Paten
Sama halnya dengan cara pengalihan hak cipta, cara pengalihan hak paten pun dapat dilakukan dengan cara :
1.   Pewarisan
2.   Hibah
3.   Wasiat
4.   Perjanjian tertulis
5.   Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Pengalihan hak tidak menghapus hak inventor untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam paten yang bersangkutan.

G.   Ketentuan Pidana
Mengenai ketentuan pidana terhadap pelanggaran hak paten dapat ditemui dalam Pasal 130 sampai dengan Pasal 132 undang-undang paten.
Pasal 130 UUP :
Barang siapa dengan  sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Pasal 131 UUP :
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa  hak melanggar hak pemegang paten sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 16 dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 132 UUP :
Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), Pasal 40 dan Pasal 41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 25 ayat (3) UUP:
Terhitung sejak tanggal          penerimaan kuasanya, kuasa wajib menjaga kerahasiaan invensi dan seluruh dokumen permohonan sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan yang bersangkutan.

Pasal 40 UUP :  
Selama masih terikat dinas dan aktif hingga selama satu tahun sesudah pensiun atau sesudah berhenti karena alasan apapun dari Direktorat Jenderal, pegawai Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan atas nama Direktorat Jenderal, dilarang mengajukan permohonan, memperoleh paten atau dengan cara apapun memperoleh hak atau melanggar hak yang berkaitan dengan paten, kecuali apabila pemilik paten itu diperoleh karena pewarisan.

Pasal 41 UUP :
 Terhitung sejak tanggal penerimaan, seluruh Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya terkait dengan tugas Direktorat Jenderal wajib menjaga kerahasiaan invensi dan seluruh dokumen permohonan sampai dengan tanggal diumumkan permohonan yang  bersangkutan.

BAB IV
M E R E K

A.   Pengertian Merek
Beberapa Sarjana memberikan definisi tentang merek, antara lain :
1.   H.M.N Purwo Sutjipto, S.H
Merek adalah suatu tanda dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
2.   Prof. R.Soekardono, S.H
Merek adalah sebuah tanda (Jawa : ciri atau tenger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitetnya barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
3.   Mr. Tirtaamidjaya yang mensitir pendapat Prof. Vollmar
Suatu merek pabrik atau merek perniagaan adalah suatu tanda yang dibubuhkan di atas barang atau di atas bungkusannya, gunanyamembedakan barang itu dengan barang-barang yang sejenis lainnya.
4.   Drs. Iur Soeryatin
Suatu merek dipergunakan untuk membedakan barang yang bersangkutan dari barang sejenis lainnya oleh karena itu barang yang bersangkutan dengan diberi merek tadi mempunyai : tanda asal, nama, jaminan terhadap mutunya.
5.   Harsono Adisumarto, S.H.,MPA
Merek adalah tanda pengenal yang membedakan milik seseorang dengan milik orang lain, seperti pada pemilikan ternak dengan member tanda cap pada punggung sapi yang kemudian dilepaskan di tempat pengembalaan bersama yang luas. Cap sepereti itu memang merupakan tanda pengenal untuk menunjukkan bahwa hewan yang bersangkutan adalah milik orang tertentu. Biasanya untuk membedakan tanda atau merek digunakan inisial dari mana pemilik sendiri sebagai tanda pembedaan.
6.   Prof.Mr. Dr. Sudargo Gautama
Merek harus merupakan suatu tanda. Tanda ini dapat dicantumkan pada barang bersangkutan atau bungkusan dari barang itu. Jika suatu barang hasil produksi suatu perusahaan tidak mempunyai kekuatan pembedaan dianggap sebagai tidak cukup mempunyai kekuatan pembedaan dan karenanya bukan merupakan merek. Misalnya bentuk, warna atau ciri lain dari barang atau pembungkusnya.
7.   Essel R. Dillavou
No complete definition caN be given for trade mark generally it is any sign, symbol mark, work or arrangement of words in the form of a label adopted and usedby a manufacturer of distributor to designate his particular goods and which no other person has the legal right to use it. Originally, the sigt or trade mark, indicated origin, but to day it is used more as an advertising mechanism.
8.   Philip S. James MA
A trade mark is a mark used in conection with goods which a trader uses in order to tignity that a certain type of good are his trade need not be the actual manufacture of goods, in order to give hin the right to use trade mark, it will suffice if they merely pass through his hand is the course of trade.
Dari beberapa definisi tersebut dapat diambil suatu kesimpulan bahwa merek adalah suatu tanda untuk membedakan barang-barang atau jasa sejenis yang dihasilkan atau diperdagangkan seseorang atau kelompok orang atau badan hukum dengan barang-barang atau jasa yang sejenis yang dihasilkan oleh orang lain yang memiliki daya pembeda maupun sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

B.   Pengaturan Merek
Dalam sejarah perundang-undangan merek di Indonesia dapat dicatat bahwa pada masa colonial Belanda berlaku Reglement Industriele Eigendom (RIE) yang dimuat dalam Stb. 1912 Nomor 545 jo Stb. 1913 Nomor 214.
Setelah Indonesia merdeka paraturan ini juga dinyatakan terus berlaku berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Ketentuan ini masih terus berlaku hingga ketentuan tersebut diganti dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 Tentang Merek Perusahaaan dan Merek Perniagaan yang diundangkan pada tanggal 11 Oktober 1961 dan dimuat dalam lembaran Negara RI Nomor 290 yang mulai berlaku pada bulan November 1961.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 Tentang Merek Perusahaaan dan Merek Perniagaan yang diundangkan pada tanggal 11 Oktober 1961 ini ternyata mampu bertahan kurang lebih 31 tahun, untuk kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek yang diundangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81 pada tanggal 28 Agustus 1992 dan berlaku sejak 1 April 1993.

Selanjutnya pada tahun 1997 undang-undang merek diperbaharui kembali dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 dan disempuakan lagi dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (yang selanjutnya disingkat dengan UUM).

Alasan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek tersebut adalah :
1.   Salah satu perkembangan yang kuat dan memperoleh perhatian seksama dalam masa sepuluh tahun ini dan kecenderungan yang masih akan berlangsung di masa yang akan dating adalah semakin meluasnya arus globalisasi baik di bidang social, ekonomi, budaya dan transportasi telah menjadikan kegiatan di sector perdagangan meningkat secara pesat
2.   Era perdagangan global hanya dapt dipertahankan jika terdapat iklim persaingan usaha yang sehat, di sini merek memegang peranan yang sangat penting yang memerlukan system pengaturan yang lebih memadai

C.   Prosedur Pendaftaran Merek
Ada 2 (dua) system yang dianut dalam pendaftaran merek yaitu system deklaratif dan sisten konstitutif. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dalam system pendaftarannya menganut system deklaratif sama dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997. Ini adalah perubahan yang mendasar dalam undang-undang merek di Indonesia yang sebelumnya menganut system deklaratif.
Mengenai tata cara pendaftaran merek di Indonesia di tur dalam Pasal 7 UUM, yaitu :
(1)     Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan :
a.     Tanggal, bulan dan tahun permohonan
b.     Nama lengkap, kewarganegaraan dan alamat pemohon
c.     Nama lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan diajukan malalui kuasa
d.     Warna-warna, apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna
e.     Nama Negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas
(2)     Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
(3)     Pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama atau badan hukum
(4)     Permohonan dilampiri dengan buku pembayaran biaya
(5)     Dalam hal permohonan diajukan oleh lebih dari satu pemohon yang secara bersama-sama berhak atas merek tersebut, semua nama pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka
(6)     Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas merek tersebut
(7)     Kuasa sebagaimana ayat (7) adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
(8)     Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan peraturan pemerintah sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan keputusan presiden.

D.   Merek Yang Tidak Dapat Didaftarkan
Sebuah merek tidak dapat didaftar apabila terdapat hal-hal sebagai berikut :
1.   Merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik
2.   Merek yang akan didaftar bertentangan dengnan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum
3.   Tidak memiliki daya pembeda
4.   Telah menjadai milik umum
5.   Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

E.   Masa Berlaku Perlindungan Merek
Jangka waktu perlindungan terhadap hak merek dapat dilihat dalam Pasal 28 UUM yang menyatakan bahwa merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Mengenai perpanjangan waktu perlindungan merek terdaftar dapat dilihat dalam pasal 35 UUM, yaitu
(1)     Pemilik merek terdaftar setiap kali dapat mengajukan permohonan perpanjangan untuk jangka waktu yang sama
(2)     Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas bulan) sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut
(3)     Permohonan perpanjangan sebagaimana dimksud pada ayat (2) diajukan kepada Direktorat Jenderal.

F.   Peralihan Hak Merek
Hak merek sebagai hak kebendaan immaterial juga dapat beralih dan dialihkan. Sebagai hak kebendaan immaterial merek harus pula dihormati sebagai hak pribadi pemakainya.
Pengalihan hak merek dapat dilakukan dengan cara :
1.   Pewarisan
2.   Wasiat
3.   Hibah
4.   Perjanjian
5.   Sebab-sebab lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan
Jika pengalihan hak merek itu dalam bentuk sebagaimana dimaksud pada butir a, b dan c maka ketentuan untuk itu di Indonesia saat ini masih bersifat pluralism. Hukum waris, hibah dan wasiat belum ada yang berlaku secara univikasi, masih berbeda untuk setiap golongan penduduk, ada yang tunduk kepada hukum adat, ada yang tunduk kepada hukum Islam dan ada yang tunduk terhadap hukum perdata yang termuat dalam KUHPerdata.

G.   Ketentuan Pidana
Mengenai ketentaun pidana terhadap pelanggaran hak merek terdapat dalam Pasal 90 sampai dengan Pasal 94 UUM.

Pasal 90 UUM  menyatakan bahwa  barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Pasal 91 UUM menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,- (delapan  ratus juta rupiah).

Pasal 92 UUM :
(1)     Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhannya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
(2)     Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)
(3)     Terhadap pencatuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi gegrafis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 93 UUM dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 8000.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 94 UUM :
(1)     Barang siapa memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92 dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta arupiah)
(2)     Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran

H.   Indikasi Geografis Merupakan Bagian Dari merek
Indikasi geografis merupakan sebuah nama dagang yang dikaitkan, dipakai atau dilekatkan pada kemasan suatu produk dan berfungsi menunjukkan asal tempat produk tersebut. Asal tempat itu mengisyaratkan bahwa kualitas produk tersebut dipengaruhi oleh tempat asalnya sehingga produk itu bernilai unik di benak masyarakat khususnya konsumen yang tahu bahwa tempat asal itu memang punya kelebihan khusus dalam menghasilkan suatu produk.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 memberikan pengertian indikasi geografis sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena factor lingkungan geografis termasuk factor alam, factor manusia atau kombinasi dari kedua factor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

Hingga saat ini, pengertian indikasi geografis sendiri sesungguhnya amat berfariasi. Salah satu penyebabnya adalah karena indikasi geografis merupakan salah satu hak kekayaan intelektual yang paling dipengaruhi oleh nilai-nilai masyarakat setempat atau budaya kelompok masyarakat atau bangsa dalam suatu Negara.

Di Indonesia, tatanan peraturan perundang-undangan hak kekayaan intelektual yang mengatur indikasi geografis terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001. Undang-undang ini adalah hasil akhir dari perubahan UURI Nomor 14 Tahun 1970 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Merek. Pertama-tama, indikasi geografis hanya diatur dalam peraturan sisipan, kemudian UURI Nomor 12 Tahun 1992 membentuk bab tersendiri yaitu Bab VII bagian I tentang indikasi geografis dan Bab VII bagian II tentang indikasi asal. Dengan cara demikian maka indikasi geografis dianggap sebagian dari merek atau merek dengan karakter khusus. Selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, indikasi geografis juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tanggal 4 September 2007 Tentang Indikasi Geografis.

Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek terdapat juga ketentuan baru di luar Bab indikasi geografis yang memperluas cakupan merek dan menyiratkan pengakuan atas keberadaan indikasi geografis. Sebagai bagian dari merek maka prinsip-prinsip perlindungan merek juga berlaku bagi indikasi geografis.


BAB V
DESAIN INDUSTRI

A.   Pengertian Desain Industri
Istilah industrial designs diatur dalam Pasal 25 dan 26 persetuan TRIPs (Trade Related Intellectual Property Rights). Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, istilah yang dipakai adalah desain produk industry sedangkan industrial designs atau design sering digunakan oleh masyarakat Eropa, Korea dan Japan. Penyebutan nama Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 dengan nama desain industry lebih tepat sebagai padanan kata industrial designs dari pada menyebutkan dengan nama Undang-Undang Tentang Desain Produk Industri. Di samping itu karena istilah desain industry lebih dekat dengan kata asingnya dan lebih sering digunakan dalam berbagai literature.

Prof. Bruce Archer merumuskan desain adalah bidang keterampilan, pengetahuan dan pengalaman manusia yang mencerminkan keterikatannya dengan apresiasi dan adaptasi lingkungannya ditinjau dari kebutuhan-kebutuhan kerohanian dan kebendaannya. Secara khusus desain dikaitkan dengan konfigurasi, komposisi, arti, nilai dan tujuan dari fenomena buatan manusia.
Menurut Yustiono istilah desain industry berasal dari bahasa Perancis “dessiner” yang mempunyai arti menggambar, kadang-kadang juga diartikan dalam pengertian perancangan.

Dalam WIPO (World Intelectual Property Organization) dinyatakan bahwa desain industry adalah setiap komposisi dari garis-garis atau warna-warna dengan katentuan bahwa komposisi atau bentuk itu dapat memberikan rupa atau penampilan khusus pada suatu hasil atau produk industry dan dapat dipakai sebagai suatu pola atau pattern untuk suatu hasil atau produk industry.

Pasal 1 butir 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Desain Industri mendefinisikan desain industry sebagai suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau  komposisi  garis  atau  warna atau  gabungan  daripadanya  yang  berbentuk 3 (tiga) dimensi atau 2 (dua) dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industry atau kerajinan tangan.
Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur desain industry adalah :
1.   Kreasi yang dilindungi oleh undang-undang desain dapat berbentuk 3 (tiga) dimensi (bentuk dan konfigurasi) serta 2 (dua) dimensi (komposisi garis atau warna)
2.   Kreasi tersebut memberikan kesan estetis
3.   Kreasi tersebut dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industry atau kerajinan tangan.

Hak khusus yang dimaksud adalah hak yang bersifat eksklusif, artinya hak yang hanya diberikan kepada pendesain untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri secara perusahaan atau memberikan hak lebih lanjut itu kepada orang lain. Dengan demikian orang lain dilarang melaksanakan desain industry tersebut tanpa persetujuan pendesain sebagai pemegang hak desain industry.

B.   Pemegang Hak Desain Industri
Pemegang hak desain industry yang dinyatakan dalam Pasal 6 Undang-Undang Desain Industri adalah :
1.   Yang berhak memperoleh hak desain industry adalah pendesain yang menerima hak tersebut dari pendesain
2.   Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang yang secara bersama, hak desain industry diberikan kepada mereka secara bersama-sama kecuali jika diperjanjikan lain.

Desain industry juga dapat dihasilkan oleh mereka yang berada dalam hubungan dinas atau hubungan kerja. Pasal 7 Undang-Undang Tentang Desain Industri menyatakan :
1.   Jika suatu desain industry dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak desain industry adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industry itu dikerjakan, kecualil ada perjanjian lain antara kedua belah pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industry itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
2.   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi desain industry yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas
3.   Jika suatu industry dibuat dalam hubungan kerja atau  didasarkan pesanan, orang yang membuat desain industry itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industry kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua belah pihak.

C.   Pengaturan Desain Industri
Persetujuan TRIPs memberikan kebebasan kepada negara anggota WTO (World Trade Organization) untuk mengatur desain industry dalam peraturan perundang-undangan, baik melalui peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur desain industry atau digabungkan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak cipta.

Setelah Indonesia merdeka, untuk pertama kali pengaturan desain industri dapat dijumpai dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian. Dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 menyatakan bahwa desain industry mendapat perlindungan hukum yang ketententuan-ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah.
Kemudian penjelasan Pasal 17 tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud dengan desain produk industry adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan industry. Yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah suatu larangan bagi pihak lain untuk dengan tanpa hak melakukan peniruan desain produk industry yang telah dicipta serta telah terdaftar. Maksud pasal ini adalah untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain yang baru.

Selain untuk mewujudkan komitmen terhadap persetujan TRIPs, pengaturan desain industry dimaksudkan memberikan landasan bagi perlindungan atas desain industry yang telah dikenal secara luas. Perlindungan hukum yang diberikan terhadap hak desain industry ini juga dimaksudkan untuk merangsang aktivitas kreatif dari pendesain untuk terus menerus menciptakan desain baru. Dalam rangka perwujudan iklim yang mampu mendorong semangat terciptanya desain-desain baru sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi ketentuan desain industry disusun dalam suatu undang-undang. Prinsip pengaturannya  adalah pengakuan kepemilikan atas suatu pola sebagai karya intelektual yang mengandung estetik dan dapat diprodukai secara berulang-ulang serta menghasilkan barang dalam bentuk dua atau tiga dimensi. Perlindungan hukum tersebut telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, yang mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2000 yang selanjutnya disingkat UUDI.
Bagi Indonesia yang kaya akan seni tradisional, perlindungan hak desain industry dapat mendorong tumbuhnya desain-desain baru untuk hasil kerajinan dan tradisional. Walaupun desain industry diatur dengan undang-undang, perlu diingat kemungkinan timbul beberapa kelemahan yang akan dialami oleh desain industry terdaftar, antara lain :
1.   Desain industry dibuat oleh berbagai industry kerajinan tradisional dalam masyarakat yang mungkin mempunyai banyak kesamaan atau akemiripan antara satu sama lain.
2.   Kemungkinan sulit menentukan daerah asal (geographical origin) oleh pejabat pendaftaran yang menerima permohonan pendaftaran desain industry tradisional yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
3.   Desain industry tradisional dari suatu daerah mungkin lebih mudah ditiru atau dimodifikasi oleh pendesain dari daerah lain di Indonesia kemudian diajukan permohonan pendaftarannya
4.   Kemungkinan tuntutan pembatalan (collection claim) banyak diajukan oleh pemilik desain industry terdaftar terhadap permohonan pendaftaran yang lebih kemudian karena kemiripan, peniruan atau pembajakan

Belum ada data empiris bagi kajian perbandingan (empirical data for comparative study) mengenai desain industry di Indonesia karena masih baru.

D.   Desain Industri Yang Dilindungi
Mengenai ruang lingkup perlindungan hukum yang diberikan kepada desain industry ditentukan dalam Pasal 26 persetujuan TRIPs. Menurut pasal ini pemilik suatu desain industry yang dilindungi mempunyai hak untuk melarang pihak ketiga yang tidak memperoleh izin darinya untuk membuat, menjual, dan mengimpor benda yang mengandung atau memuat desain yang merupakan tiruan atau secara pokok merupakan tiruan dari desain yang dilindungi apabila tindakan-tindakan tersebut dilakukan untuk tujuan komersil.

Tidak semua desain industry mendapat perlindungan hukum, menurut undang-undang desain industry, yang menjadi objek perlindungan hukum desain industry adalah untuk desain industry yang baru (novelty) dan telah terdaftar. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 25 ayat (1) persetujuan TRIPs. Suatu desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran desain industry tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.

Perlindungan hak desain industry memberikan hak monopoli kepada desain atas bentuk, konfigurasi, pola atau ornament tertentu dari sebuah desain. Dengan demikian hukum desain industry hanya melindungi penampilan bentuk terluar dari suatu produk. UUDI tidak melindungi aspek fungsional dari sebuah desain seperti cara pembuatan produk, cara kerja atau aspek keselamatannya.

Yang dimaksud dengan perlindungan hukum dalam arti desain yaitu suatu larangan bagi  pihak unrtuk dengan tanpa hak melakukan peniruan desain industry yang telah diciptakan seseorang. Peniruan tersebut dalam bentuk bahwa barang yang dihasilkan tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain industry terdahulu yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar. Namun menurut UUDI, perlindungan desain industry hanya untuk yang telah terdaftar sebagaimana dapat ditafsirkan dari ketentuan Pasal 12 UUDI.
Dalam Pasal 12 ayat (1) UUDI dinyatakan bahwa hak desain industry diberikan untuk desain yang baru. Ini berarti bahwa hanya desain yang mempunyai kebaruan saja yang dapat diberikan perlindungan hukum. Selanjutnya dalam ayat (2) dinyatakan bahwa desain industry dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan permohonan desain industry tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Yang dimaksud dengan “pengungkapan” adalah pengungkapan melalui media cetak atau elektronik termasuk juga keikutsertaan dalam suatu pameran.

E.   Prosedur Permohonan Desain Industri
Seperti cabang-cabang HaKI lainnya (kecuali hak cipta dan rahasia dagang), undang-undang mensyaratkan adanya pendaftaran sebelum desain industry memperoleh perlindungan hukum. Melalui system pendaftaran tersebut, Negara memberikan perlindungan hak desain industry atas suatu hasil karya perancangan produk tertentu setelah dilakukan pengujian bentuk nyata dari rancangan yang dimohonkan pendaftaran tersebut, apakah patut untuk diberikan pengakuan atas desain industry, apakah rancangan tersebut mempunyai nilai kemanfaatan dalam industry, apakah hakikat rancangan tersebut bersifat baru dan apakah desain tersebut telah memenuhi syarat-syarat baik formal maupun material. Di negara-negara yang telah mengatur desain industry selama ini menentukan bahwa kepemilikan hak desain industry didasarkan atas permohonan pendaftarannya pada Negara dan pihak yang untuk pertama kali mengajukan permohonan selalu dianggap sebagai pemegang hak desain industry kecuali jika terbukti sebaliknya.

Di Indonesia permohonan untuk pendaftaran desain industry diajukan kepada Dirjen HaKI secara tertulis dalam bahasa Indonesia, yang antara lain memuat :
1.   Tanggal, bulan dan tahun permohonan
2.   Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain
3.   Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon
4.   Nama, alamat lengkap dan kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa.

Permohonan tersebut harus dilampiri dengan contih fisik atau gambar atau foto dan uraian dari desain yang dimohonkan pendaftarannya, surat kuasa dalam hal permohonan diajukan malalui kuasa dan surat pernyatan bahwa desain yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon atau milik pendesain.
Dalam hal permohonan diajukan bersama-sama oleh lebih dari 1 (satu) pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon dengan menyebut semua nama pemohon dan menunjuk salah satu pemohon. Sedangkan dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesainer maka permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industry yang bersangkutan.

Selain syarat formal atau administrative, setiap pemohon hak desain industry juga harus memenuhi syarat meteriil yaitu persyaratan mengenai desain itu sendiri, antara lain :
1.   Novelty (new original)
Desain mungkin baru dalam pengertian yang mutlak dalam bentuk atau polanya yang belum pernah terlihat sebelumnya tetapi juga mungkin baru dalam pengertian yang terbatas yaitu dalam hal bentuk atau pola yang sudah dikenal hanya saja berbeda penggunaannya dan pemanfaatannya dari maksud yang telah diketahui sebelumnya juga telah ada perbaikan-perbaikan serta karena adanya perbedaan dari yang ada sebelumnya.
2.   Mempunyai nilai praktis dan dapat diterapkan (diproduksi) dalam industry (industrial application)
3.   Tidak termasuk dalam daftar pengecualian untuk mendapatkan hak desain industri 
Beberapa syarat yang melarang pendaftaran desain industry yang akan didaftarkan itu memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengnan desain milik orang lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang sejenis, desain tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban, agama dan kesusilaan.

F.   Masa Berlaku Perlindungan Hak Desain Industri
Mengenai masa baerlaku perlindungan hak desain industry, setiap Negara tidak sama, misalnya :
1.   Argentina, 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun atau 15 (lima belas) tahun
2.   Australia, 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sampai 6 (enam) tahun atau 7 (tujuh) tahun
3.   Brasil, 10 (sepuluh) tahun
4.   Thailand, 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima)  tahun atau 15 (lima belas) tahun
5.   Amerika Serikat, 14 (empat belas) tahun
6.   Austria, 3 (tiga) tahun
7.   Perancis, 50 (lima puluh) tahun
8.   Inggris, 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 (lima) tahun atau 15 (lima belas) tahun

Di Indonesia, semula jangka waktu perlindungan desain industry hanya diberikan 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk lima tahun atau total 10 (sepuluh) tahun sesuai dengan Pasal 26 ayat (3) persetujuan TRIPs di mana jangka waktu perlindungan desain industry diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

Dalam Pasal 5 UUDI disebutkan bahwa perlindungan hak desain industry diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan tersebut dicatat dalam daftar umum desain industry dan diumumkan dalam berita resmi desain industry.
Jangka waktu yang ditetapkan oleh UUDI tersebut merupakan jangka waktu yang wajar artinya tidak begitu lama namun telah cukup memberikan waktu kepada si pemilik atau pemegang hak untuk mendapatkan keuntungan dari desain yang telah diciptakannya.

Berita resmi desain industry adalah sarana pemberitahuan kepada masyarakat dalam bentuk lembaran resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Dirjen yang memuat hal-hal yang diwajibkan oleh UUDI.

G.   Peralihan Hak Desain Industri
Sama halnya dengan HaKI lainnya, hak desain industry juga dapat beralih atau dialihkan dengan cara :
1.   Pewarisan
2.   Hibah
3.   Wasiat
4.   Perjanjian tertulis
5.   Sebab-sebab lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan

Pengalihan hak desain industry dapat dilakukan kepada perorangan atau badan dan secara administrative segala bentuk pengalihan tersebut wajib didaftarkan pada Kantor Dirjen HaKI agar tercatat dalam daftar umum desain industry dan akan diumumkan dalam berita resmi desain industry. Jika pengalihan tersebut tidak dicantumkan maka konsekuensinya adalah bahwa pengalihan hak itu tidak berakibat hukum pada pihak ke tiga.

Pengalihan hak desain industry akan mempunyai kekuatan hukum terhadap pihak ke tiga hanya apabila tercatat dalam daftar umum desain industry. Namun demikian pengalihan tersebut tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya (hak moral/moral right), baik dalam sertifikat desain industry, berita resmi desain industry maupun dalam daftar umum desain industry seperti yang terdapat dalam Pasal 32 UUDI.

Hak desain industry juga dapat diberikan kepada pihak lain malalui perjanjian lisensi. Dalam Pasal 1 butir (11) dinyatakan bahwa lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak desain industry kepada pihak lain melalui perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati menfaat ekonomi dari suatu desain industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan dengan syarat tertentu.

Dengan adanya perjanjian lisensi, penerima hak desain industry diizinkan untuk menikmati manfaat ekonomis yang ditimbulkan dari suatu desain industry yang dilisensikan tersebut.

H.   Ketentuan Pidana
Pemegang hak desain industry mempunyai suatu hak monopoli atau eksklusif artinya dia dapat menggunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industry. Apabila ada hak yang melakukan pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi.

Pelanggaran terhadap hak desain industry tersebut dengan sengaja merupakan kejahatan. Pada dasarnya pelanggaran terhadap desain industry berkisar pada dua hal, yaitu :
1.   Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak.
2.   Dengan sengaja memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum sesuatu produk atau barang hasil pelanggaran desain industry.
Dalam Pasal 54 UUDI dinyatakan :
(1)     Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
(2)     Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimeksud dalam Pasal 8, Psal 23, atau Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).

Tindak pidana di bidang desain industry merupakan delik aduan bukan delik biasa. Hal ini sesuai dengan Pasal 54 ayat (3) UUDI yang menegaskan bahwa tindak pidana dibidang desain industry merupakan delik aduan. Ini berarti tindak pidana dibidang desain industry tidak dapat dituntut kecuali sebelumnya ada pengaduan dari pemegang hak atas desain industry atau penerima lisensi hak atas desain industry yang dilindungi.

Pasal 8 UUDI : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapus hak pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat desain industry, daftar umum desain industry dan berita resmi desain industry.

Pasal 9 UUDI :
(1) Pemegang hak desain industry memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industry yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industry.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemekaian desain industry untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak desain industry.
BAB VI
TATA LETAK SIRKUIT TERPADU


A.     Pengertian Tata Letak Sirkuit Terpadu
Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit) adalah merupakan bagian dari temuan yang didasarkan pada kreativitas intelektual manusia yang menghasilkan fungsi elektronik.
Istilah integrated circuit (IC) merupakan istilah yang dikenal dalam teknik digital. IC adalah komponen elektronik yang terdiri dari kombinasi transistor, diode, resistor dan kapasitor.
Ditinjau dari segi fungsinya, beberapa jenis IC berfungsi sama, akan tetapi rangkaian dapat berlainan. Ini tergantung pada cara merangkai antara jenis-jenis komponen yang digunakan. Di sini letak keahlian dari si perangkai yang sangat ditentukan oleh kemampuan intelektualitas.
Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, desain tata letak sirkuit terpadu merupakan kreasi berupa rancangan peletakan 3 (tiga) dimensi dari beberapa elemen, sekurang-kurangnya 1 (satu) dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagian atau semua interkoneksi dalam sebuah sirkuit terpadu dan peletakan 3 (tiga) dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Pengertian sirkuit terpadu yang tertuang dalam Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya 1 (satu) sdari elemen tersebut adalah elemen aktif yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Dengan demikian, dari rumusan tersebut desain tata letak adalah karya intelektual manusia berupa rancangan yang berbentuk 3 (tiga) dimensi dari  berbagai komponen yang berinterkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu.
Pengertian yang diberikan oleh beberapa Negara yang mengatur mengenai desain tata letak sirkuit terpadu antara lain;
United States of America, semiconductor chip protection act of 1984 menyebutkan :
“A semiconductor chip product is the final or intermediate form of any product :
1.   Having two or more of metallic, insulating or semiconductor material, deposited or otherwise placed on, or etched away or otherwise removed from, a piece of semiconductor materal in accordance with a predetermined patten
2.   Intende to perform electronic circuitry fungtions”.
Japan, act concerning the circuit layout of a semiconductor integrated circuit, law No. 43, 1985 menyebutkan :
1.   “A semiconductor integrated circuit shall mean a product having transistor or other circuitry elements which are inseparably formed on a semiconductor material or an insulating material or inside the semiconductor material and designed to perform an electronic circuitry fungtion”.
2.   “Circuit layout shall mean a layout of circuitry element and lead wires connecting such elements in a semiconductor integrated circuit”.
B.   Pengaturan Tata Letak Sirkuit Terpadu
Keikutsertaan Indonesia dalam WTO yang mencakup pula persetujuan TRIPs mengharuskan kita untuk memberikan perlindungan hukum mengenai hak desain tata letak sirkuit terpadu.
Dengan amanat Presiden Nomor R. 43/PU/XII/1999 tanggal 8 Desember 1999, oleh pemerintah disampaikan rancangan Undang-Undang Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, bersamaan dengan rancangan Undang-Undang Tentang Rahasia Dagang dan Desain Industri kepada DPR.
Pembicaraan Tingkat IV dalam rapat paripurna DPR dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2000 untuk mengambil keputusan atas ketiga rancangan undang-undang tersebut. Dalam pembicaraan Tingkat IV ini akhirnya semua fraksi DPR sepakat menyetujui disahkannya rancangan undang-undang yang diajukan menjadi undang-undang. Kemudian pada tanggal 20 Desember 2000 rancangan undang-undang tentang desain tata letak sirkuit terpadu yang telah disahkan oleh DPR dengan segala perubahan dan tambahannya disahkan oleh presiden menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, selanjutnya disebut UUDTLST.
Dengan memperhatikan perkembangan industry di Indonesia khususnya industry di bidang elektronika dapat diketahui bahwa industry ini kepemilikannya didominasi oleh pengusaha asing. Para pengusaha nasional yang berkiprah di bidang ini lebih berperan sebagai perakit peralatan di bidang elektronika dan bukan sebagai produsen komponen utama yang berupa sirkuit terpadu. Meskipun para tenaga ahli nasional mampu membuatnya namun kemampuan itu terbatas karena katerbatasan modal dan basis industry nasional tidak berpijak di bidang tersebut. Oleh karena itu dengan disahkan UUDTLST dapat dikatakan bahwa Indonesia ingin menanamkan modal beserta teknologi yang berkaitan dengan tata letak sirkuit terpadu sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap teknologi yang dimilikinya.
C.     Tata Letak Sirkuit Terpadu Yang Mendapat Perlindungan
Tidak semua desain tata letak sirkuit terpadu mendapat perlindungan hukum. Perlindungan hukum hanya diberikan kepada desain yang orisinal (asli).Dalam Pasal 2 ayat (1) UUDTLST menyatakan bahwa hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan untuk desain yang orisinal. Desain dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain dan pada saat desain tata letak sirkuit terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.
Dalam penjelasan umum UUDTLST dapat dijumpai penjelasan bahwa perlindungan hukum terhadap desain tata letak sirkuit terpadu menganut asas orisinalitas. Suatu desain tata letak sirkuit terpadu dapat dianggap orisinal apabila merupakan hasil upaya intelektual pendesain dan tidak merupakan sesuatu hal yang sudah bersifat umum bagi para pendesain. Selain itu, desain tata letak sebuah sirkuit terpadu dalam bentuk setengah jadi juga merupakan objek perlindungan dari undang-undang ini sebab sebuah sirkuit terpadu dalam bentuk setengah jadi dapat berfungsi sebagai elektronis.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa desain tata letak sirkuit terpadu yang diberikan perlindungan hukum hanyalah untuk suatu desain yang orisinal yang merupakan hasil karya pendesain sendiri atau bukan tiruan atau modifikasi desain tata letak sirkuit terpadu yang sudah ada dan merupakan sesuatu yang baru bagi para pendesain.
Hal yang perlu diingat bahwa tidak setiap desain yang orisinal dapat memperoleh perlindungan hukum. Dalam Pasal 3 UUDTLST dinyatakan bahwa hak desain tata letak sirkuit terpadu tidak dapat diberikan jika desain tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama dan kesusilaan.
D.     Prosedur Pendaftaran Tata Letak Sirkuit Terpadu
Agar dapat dilindungi sebuah desain tata letak sirkuit terpadu harus didaftarkan terlebih dahulu. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahada Indonesia ke Direktorat Jenderal, yang memuat :
1.   Tanggal, bulan dan tahun surat permohonan
2.     Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan   pendesain
3.   Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon
4.     Nama dan alamat lengkap kuasa apabila pemohon diajukan melalui kuasa
5.     Tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersil apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum didaftarkan
Permohonan tersebut juga harus dilampiri :
1.     Salinan gambar atau foto uraian desain tata letak sirkuit terpadu yang dimohonkan pendaftarannya
2.     Surat kuasa khusus dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa
3.     Surat pernyataan bahwa desain tata letak sirkuit terpadu yang dimohonkan paendaftarannya adalah miliknya
4.     Surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal sebagaimana dimaksud dalam  ayat (3) huruf e

Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon lain.

Mengenai pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia, harus mengajukan permohonan melalui kuasa,hal tersebut diyatakan dalam Pasal 12 UUTLST. Dijelaskan lebih lanjut bahwa pada prinsipnya permohonan dapat dilakukan sendiri oleh pemohon. Khusus  untuk pemohon yang bertempat tingal di luar negeri, permohonan harus diajukan melalui kuasa untuk memudahkan pemohon yang bersangkutan, antara lain mengingat dokumen permohonan seluruhnya menggunakan bahasa Indonesia. Selain itu, dengan mengunakan kuasa (pihak Indonesia) akan teratasi persyaratan domisili pemohon.
Dalam hal sebagaimana dimaksud di atas maka pemohon harus menyatakan dan memilih domisili hukumnya di Indonesia.

E.     Masa Berlaku Perlindungan Tata Letak Sirkuit Terpadu
Perlindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan kepada pemegang hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun atau sejak tanggal penerimaan pendaftaran.
Yang dimaksud dengan dieksploitasi secara komersial adalah dibuat, dijual, digunakan, dipakai atau diedarkannya barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain tata letak sirkuit terpadu dalam kaitan transaksi yang mendatangkan keuntungan.
Dalam Pasal 4 ayat (3) UUDTLST perlindungan terhadap desain tata letak sirkuit terpadu diberikan selama 10 (sepuluh) tahun.
F.     Peralihan Hak Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 23 ayat (1) UUDTLST, peralihan hak tata letak sirkuit terpadu dapat terjadi karena :
1.   Pewarisan 2. Hibah
  1. Wasiat 4. Perjanjian tertulis
  1. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Peralihan hak tersebut disertai dengan dokumen pengalihan hak. Lebih lanjut dijelaskan bahwa segala bentuk pengalihan hak desain tata letak sirkuit terpadu wajib dicatat dalam daftar umum desain tata letak sirkuit terpadu pada Direktorat Jenderal. Pengalihan hak yang tidak dicatatkan dalam daftar umum desain tata letak sirkuit terpadu tidak berakibat terhadap pihak ketiga.
G.     Ketentuan Pidana
Ketentuan Pidana dalam bidang desain tata letak sirkuit terpadu dapat dilihat dalam Pasal 42 UUDTLST, yaitu :
(1)   Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
(2)   Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 19 atau Pasal 24 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)
(3)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan delik aduan.
Pasal 7 UUDTLST : Ketentuan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapus hak pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu, daftar umum desain tata letak sirkuit terpadu dan berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu.
Pasal 8 UUDTLST :
(1)     Pemegang hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain tata letak sirkuit terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi hak desain tata letak sirkuit terpadu.
(2)     Dikecualikan dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemakaian desain tata letak sirkuit terpadu untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang desain tata letak sirkuit terpadu.
Pasal 18 UUDTLST : Selama masih terikat dinas aktif hingga selama 12 (dua belas) bulan sesudah pensiun atau berhenti karena sebab apapun dari Direktorat Jenderal, pegawai Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan/atau atas nama Direktorat Jenderal dilarang mengajukan permohonan, memperoleh, memegang atau memiliki hak yang berkaitan dengan hak desain tata letak sirkuit terpadu kecuali jika pemilikan tersebut diperoleh karena warisan.
Pasal 24 UUDTLST :  Pengalihan hak desain tata letak sirkuit terpadu tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu, berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu maupun dalam daftar umum desain tata letak sirkuit terpadu.
BAB VII
VARIETAS TANAMAN

A.     Pengertian Varietas Tanaman
Varietas tanaman adalah sekelompok tanaman dari satu jenis atau species yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotype atau kombinasi genotype yang dapat membedakan dari jenis atau species yang sama oleh sekurang-kurangnya datu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
B.     Pemegang Hak Varietas Tanaman
Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 disebutkan bahwa pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya.
Apabila suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja, maka pihak yang memberikan pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua belah pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.
Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, maka pihak yang memberi pesanan itu menjadi pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua belah pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.
C.     Pengaturan Varietas Tanaman
Negara Indonesia adalah Negara agraris, maka pertanian yang maju, efisien dan tangguh mempunyai peranan yang penting dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan nasional. Untuk membangun pertanian yang maju, efisien dan tangguh perlu didukung dan ditunjang antara lain dengan tersedianya varietas unggul.
Guna lebih meningkatkan minat dan peran serta perorangan maupun badan hukum untuk melakukan kegiatan pemuliaan tanaman dalam rangka menghasilkan varietas tanaman unggul baru, kepada pemulia tanaman atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman perlu diberikan hak tertentu serta perlindungan hukum atas hak tersebut secara memadai.
Sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual, varietas tanaman relative baru dalam sejarah perlindungannya sebagai hak kebendaan immaterial yang diberikan kepada pemulia oleh Negara.
Di Amerika meskipun tidak disebut secara khusus dalam peraturan naegaranya, varietas tanaman baru dilindungi pada tahun 1930 bersamaan dengan terbitnya The United State Patent Act 1930, meskipun di Eropa undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan varietas tanaman dan hasilnya telah dimulai sejak abad ke 16.
Pada tahun 1961 oleh beberapa Negara di dunia telah disepakati dalam satu konvensi internasional tentang perlindungan varietas tanaman. Persetujuan internasional tersebut tertuang dalam International Konvention for The Protection of Varieties of New Varieties of plants, yang dikenal dengan nama UPOV.
Di Indonesia perlindungan tentang varietas tanaman sudah dimulai sejak tahun 1990 yakni dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekositemnya. Kemudian pada tahun 1992 terbit lagi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman disusul dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan dan Tanaman. Peraturan-peraturan tersebut hanya mengatur secara parsial tentang perlindungan varietas tanaman.
Baru pada tahun 2000, melalui Undang-Unadng Nomor 29 Tahun 2000, Indonesia memiliki undang-undang yang sudah lebih rinci yang mengatur tentang perlindungan varietas tanaman.
D.     Varietas Tanaman Yang Mendapat Perlindungan
Varietas yang dapat diberikan perlindungan varietas tanaman (PVT) meliputi varietas tanaman yang baru, unik, seragam, stabil dan diberi nama.
Suatu varietas diaggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
Suatu varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.
Suatu varietas dianggap seragam apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda.
Suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.
Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1.     Nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungannya telah habis
2.     Pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas
3.     Penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada Kantor PVT
4.     Apabila penamaan tidak sesuai dengan ketentuan butir 2, maka Kantor PVT berhak menolak penamaan tersebut dan maeminta penaman baru
5.     Apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain, maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut
6.     Nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan dan kelestarian lingkungan hidup, maka varietas tersebut tidak dapat diberikan perlindungan.
E.     Prosedur Permohonan Varietas Tanaman
Permohonan PVT dapat diajukan oleh :
1.     Pemulia
2.     Orang atau badan hukum yang mempekerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia
3.     Ahli waris
4.     Konsultan PVT
Permohonan hak PVT diajukan ke Kantor PVT secara trtulis dalam bahasa Indonesia.
Surat permohonan PVT harus memuat :
1.     Tanggal, bulan dan tahun surat permohonan,
2.     Nama dan alamat lengkap pemohon
3.     Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemulia serta nama ahli waris yang ditunjuk
4.     Nama varietas
5.     Deskripsi varietas yang mencakup asal usul atau silsilah, ciri-ciri morfologi dan sifat-sifat penting lainnya.
Dalam hal permohonan PVT diajukan oleh orang atau badan hukum selaku kuasa pemohon harus disertai surat kuasa khusus dengan mencantumkan nama dan alamat legkap kuasa yang berhak dan apabila diajukan oleh ahli waris harus disertai dokumen bukti ahli waris.
Dalam hal varietas trasgenetik, maka deskripsinya harus juga mencakup uraian mengenai penjelasan molekuler varietas yang bersangkutan dan stabilitas genetic dari sifat yang diusulkan, system reproduksi tetuanya, keberadaan kerabat liarnya, kandungan senyawa yang dapat mengganggu lingkungan dan kesehatan manusia serta cara pemusnahannya apabila terjadi penyimpangan dengan disertai surat pernyataan aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia dari instansi yang berwenang.

F.     Masa Berlaku Perlindungan Varietas Tanaman
Masa berlaku perlindungan yang diberikan untuk varietas tanaman adalah :
1.     20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim
2.     25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan
Tanaman tahunan ditujukan untuk jenis pohon-pohonan dan tanaman merambat yang masa produksinya lebih dari satu tahun sedangkan yang lainnya disebut tanaman semusim.

G.     Peralihan Hak Varietas Tanaman
Sebagai hak kebendaan, hak atas PVT dapat beralih dan dialihkan kepada subjek hukum lain dengan cara :
1.     Pewarisan
2.     Hibah
3.     Wasiat
4.     Perjanjian tertulis
5.     Sebab-sebab lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan hak dengan cara pewarisan, hibah dan wasiat harus disertai dengan dokumen PVT.
Pengalihan hak PVT tidak menghapus hak pemulia untuk tetap dicantumkan nama dan identitas lainnya dalam sertifikat hak PVT yang bersangkutan serta hak memperoleh imbalan.
H.     Ketentuan Pidana
Mengenai ketentuan pidana dalam perlindungan varietas tanaman terdapat dalam Pasal 71 sampai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Pasal 71 UUPVT : Barang siapa sengaja melakukan salah satu kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) tanpa persetujuan pemegang hak PVT, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp.2.500.000.000,-(dua milyar lima ratus juta rupiah).
Pasal 72 UUPVT : Barang siapa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 23, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pasal 73 UUPVT : Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) untuk tujuan komersil, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling 2banyak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah).
Pasal 74 UUPVT : Barang siapa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah).
Pasal 6 ayat (3) UUPVT :
Hak untuk menggunakan varietas sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi kegiatan memproduksi atau memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan propagasi, mengiklankan, menawarkan, menjual dan memperdagangkan, mengekspor, mengimpor, dan mencadangkan untuk keperluan sebagaimana dimaksud.
Pasal 10 ayat (1) UUPVT :
Tidak diangggap sebagai pelanggaran hak PVT apabila penggunaan hasil penen dari varietas yang dilindungi sepanjang tidak untuk kepentingan komersial, penggunaan varietas yang dilindungi untuk kegiatan penelitian, pemuliaan tanaman dan perakitan variets baru dan penggunaan oleh pemerintah atas varietas yang dilindungi dalam rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan dengan memperhatikan hak-hak ekonomi dari pemegang hak PVT.
Pasal 13 ayat(1) UUPVT :
Menjaga kerahasiaan varietas dan seluruh dokumen  permohonan PVT sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan hak PVT yang bersangkutan.
Pasal 23 UUPVT :
Terhitung sejak tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT, seluruh pegawai di lingkungan Kantor PVT berkewajiban menjaga kerahasiaan varietas dan seluruh dokumen permohonan hak PVT sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan hak PVT yang bersangkutan.
Pasal 30 ayat(3) UUPVT :
Pemeriksa PVT dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) wajib menjaga kerahasiaan varietas yang diperiksanya.







DAFTAR PUSTAKA



A.   BUKU
Djumhana, Muhammad, 2003, Hak Milik Intelektual. Sejarah, Teori dan Praktik di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung

Lindsey, Tim dkk, 2004, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Alumni, Bandung

Risang Ayu, Miranda, 2006, Memperbincangkan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis, Alumni, Bandung

Saidin, H.OK, 2004, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Right), Raja Grafindo Persada, Jakarta

Sembiring, Santosa, 2002, Prosedur dan Tatacara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Hak Cipta, Paten dan Merek, Yrama Widya, Bandung

Triansyah Djani, Dian, 2003, Sekilas WTO (World Trade Organization), Edisi Kedua, Direktorat Jenderal Multilateral Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Luar Negeri

Usman, Rachmadi, 2003, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Alumni, Bandung

Wahyuni, Erma dkk, 2003, Kebijakan  dan Manajemen Hukum Merek, Yayasan Pembaharuan Administrasi Publik Indonesia, Yogyakarta

B.   PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis






1 komentar:

  1. How to Play Baccarat | Worrione
    With so many variations of 바카라 playing on one card, it's hard to get involved. The game has been around since the 1800s, and now you can play 바카라 사이트 Baccarat with only one septcasino

    BalasHapus